SULTENG RAYA – Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) dilimpahkan penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Senin (28/8/2023) pagi.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P.21) terhadap berkas perkara delapan tersangka persetubuhan anak dari Kejari Parmout. “Delapan tersangka dugaan persetubuhan anak di Kabupaten Parimo hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Parimo,” kata Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (28/8/2022).
Djoko menambahkan, setelah berkas perkara delapan tersangka dinyatakan lengkap (P.21) selanjutnya penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan baramg bukti kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong. Adapun delapan tersangka yang diserahkan kejaksaan masing-masing inisial AK, HR, AA, AS, K, KH, FN dan AM.
Ia juga menegaakan, sebelumnya tiga tersangka terlebih dahulu diserahkan kepada Kejari Parmout pada Kamis (3/8/2023) lalu yaitu MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Djoko juga menyebut, dengan penyerahan delapan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum, maka proses penyidikan 11 tersangka persetubuhan anak yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sudah selesai. Sehingga tahap berikutnya kita tunggu bersama proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Parigi Moutong. */YAT