SULTENG RAYA – Penanganan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Parigi Moutong (Parmout), Selpina, oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD kembali menuai sorotan. Setelah lebih dari dua bulan bergulir tanpa kepastian, lambannya proses verifikasi memunculkan pertanyaan publik, bahkan memicu dugaan adanya kepentingan politik yang menghambat penyelesaian perkara tersebut.
Akademisi Universitas Tadulako, La Husen Zuada, mendesak BK DPRD segera memberikan kepastian atas laporan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Selpina. Ia menilai proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Menurut Husen, dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jika terbukti, merupakan pelanggaran etik yang serius. Ia membedakan antara usaha pertambangan yang memiliki izin dengan aktivitas tambang ilegal yang bertentangan dengan hukum.
“Sah-sah saja jika dia seorang pengusaha yang melakukan kegiatan pertambangan sepanjang memiliki izin. Namun sebagai legislator, tetap ada potensi konflik kepentingan. Berbeda jika yang dilakukan adalah tambang ilegal, itu jelas persoalan etik,” kata Husen, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan, apabila dugaan keterlibatan dalam tambang ilegal dapat dibuktikan, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD, tetapi juga harus diproses oleh aparat penegak hukum karena mengandung unsur pidana. “Jika terbukti terlibat dalam tambang ilegal, ini jelas melanggar etik sebagai anggota dewan. Penegak hukum juga harus mengusutnya karena ini masuk ranah pidana,” tegas dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Tadulako itu.