SULTENG RAYA – Semangat reformasi birokrasi selama ini dibangun di atas satu prinsip utama: memberi ruang bagi sumber daya manusia terbaik untuk mengabdi melalui sistem yang adil, terbuka, dan berbasis kompetensi. Namun, di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), prinsip tersebut kini menjadi bahan perdebatan menyusul polemik Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026.
Di tengah proses seleksi yang sedang berlangsung, nama Dr. Kasmudin Mustapa, SPd, MPd mencuat ke ruang publik. Dosen sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Tadulako itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi. Bukan karena persoalan kompetensi, pendidikan, pengalaman jabatan, maupun rekam jejak, melainkan karena status kepegawaiannya sebagai ASN Instansi Pusat.
Kasmudin, yang merupakan putra asli Desa Tomoli, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parmout tidak tinggal diam. Ia mengajukan sanggahan resmi kepada panitia seleksi dan mempertanyakan dasar hukum pembatasan peserta yang hanya diperuntukkan bagi PNS Pemkab Parmout, Pemprov Sulteng serta pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Baginya, ini bukan sekadar tentang lolos atau tidak lolos dalam sebuah tahapan seleksi, melainkan apakah sistem seleksi terbuka benar-benar dijalankan sesuai semangat merit, atau justru dibatasi oleh tafsir administratif yang mempersempit ruang kompetisi. Kasmudin menegaskan dirinya merupakan ASN Instansi Pusat yang selama ini mengabdi di Sulawesi Tengah, karenanya, ia mempertanyakan apakah status kepegawaian dapat dijadikan alasan untuk menutup kesempatan mengikuti seleksi, padahal regulasi nasional mengedepankan prinsip keterbukaan dan kompetisi.
Panitia Seleksi, dalam jawaban resminya, menyebut bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 117 ayat (3) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Menurut Panitia, frasa “tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi” memberikan ruang bagi penyelenggara seleksi untuk menentukan cakupan peserta. Namun, yang menjadi perdebatan bukan sekadar keberadaan kata “atau” dalam regulasi tersebut. Yang dipersoalkan adalah apakah ketentuan itu memang memberikan kewenangan untuk menutup akses bagi ASN Instansi Pusat yang selama ini bekerja dan mengabdi di Sulteng.
Dalam argumentasi yang diajukan melalui surat peninjauan kembali, disebutkan bahwa PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 menggunakan frasa “paling kurang” dalam mengatur cakupan seleksi terbuka. Menurut pihak pengaju keberatan, frasa tersebut merupakan batas minimal keterbukaan, bukan dasar hukum untuk mempersempit peserta.