SULTENG RAYA – Satuan Narkoba Polres Sigi mengamankan pria asal Balaroa Kecamatan Palu Barat berinisial AW (44) dengan barang bukti sabu-sabu miliknya.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, AW diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekira pukul 17.00 wita pada Rabu (15/3/2023). “AW kita amankan bersama barang bukti 62 paket diduga sabu dengan total 59,82 gram serta uang senilai Rp1 juta,” kata Kasat Narkoba, AKP Jani Sagala.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan plastik warna hitam ukuran kecil tempat simpan paketan sabu-sabu, satu plastik kresek ukuran sedang tempat simpan sabu-sabu dan satu buah almunium foil dipakai membungkus sabu-sabu. “AW ini sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Sigi. Dimana informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Kelurahan Tatanga, Kota Palu,” ujar AKP Jani Sagala.
“Namun sabu tersebut sebelumnya dipaket terlebih dahulu di rumah kontrakan tersangka yang berada di Desa Tinggede. Setelah terpaket semua baru dia jual,” tambahnya. Diketahui, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. */YAT