SULTENG RAYA – KPPBC TMP C Pantoloan bersama BAIS TNI berhasil menggagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal sebanyak 4.200.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dalam operasi penindakan yang dilaksanakan di Jalan Poros Palu-Donggala, Kabonga, Kabupaten Donggala, Selasa (6/10/2026).
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa, penindakan yang berlangsung pada sore hari tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diperoleh mengenai adanya pengiriman BKC Hasil Tembakau ilegal menggunakan sarana pengangkut truk melalui pelabuhan ferry di Kabupaten Donggala.
Berdasarkan informasi intelijen tersebut, tim gabungan segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di ruas Jalan Poros Palu-Donggala.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, petugas menemukan dua truk yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya terhadap barang hasil penindakan, kendaraan, serta pengemudi dilakukan pengamanan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan untuk penelitian lebih lanjut.
Barang hasil penindakan terdiri atas merek Marlong, New GP Classic Bold, Marbol Filter Black, Smith Mangga, Smith Semangka, Smith Anggur, Smith Melon, serta Boss Coffee Latte.
“Dari keseluruhan barang yang diamankan, diperkirakan memiliki nilai barang sebesar Rp6.237.000.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.063.983.000 akibat tidak dipenuhinya kewajiban pelunasan cukai sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wing Hartopo.
Atas temuan tersebut, petugas menduga telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Seluruh barang hasil penindakan telah dibawa ke KPPBC TMP C Pantoloan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Keberhasilan ini menjadi wujud sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan BAIS TNI dalam melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi mengganggu industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. */RHT