Oleh: Temu Sutrisno
SULTENG RAYA – Pengungkapan keberadaan satu juta metrik ton nikel tanpa pemilik di Sulawesi Tengah oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, membuka mata kita pada dua realitas sekaligus. Di satu sisi, ada efektivitas yang patut diapresiasi dari aparat penegak hukum dalam menyelamatkan potensi kerugian negara. Di sisi lain, temuan fantastis ini memancarkan sinyal mengkhawatirkan tentang masih longgarnya tata kelola serta pengawasan industri ekstraktif di tanah air.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (8/9/2026), Kepala BPA Patris Yusrian Jaya menyampaikan bahwa komoditas berharga tersebut tengah diproses melalui pengadilan, agar ditetapkan sebagai barang temuan sebelum akhirnya dilelang untuk kas negara. Langkah ini melengkapi rekam jejak BPA yang dalam tiga tahun terakhir mencatatkan penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 26,04 triliun dari hasil pemulihan puluhan ribu aset.
Secara keuangan negara, mekanisme lelang jelas memberikan dampak instan yang positif. Angka-angka penerimaan negara kerap dianggap sebagai parameter keberhasilan utama. Meski demikian, kita tidak boleh terjebak pada euforia keberhasilan administratif finansial semata. Menjual barang rampasan atau barang temuan adalah penyelesaian di hilir, sementara persoalan mendasar di hulu tetap menyisakan celah besar yang berisiko terus berulang.
Logika sederhana mengusik kesadaran kita, bagaimana mungkin komoditas tambang dalam jumlah masif mencapai satu juta metrik ton, bisa ditambang, diangkut, dan ditumpuk tanpa ada subjek hukum yang mengaku bertaut padanya?
Dalam rantai pasok industri pertambangan modern yang sarat regulasi, perizinan, dan logistik berat, tidak ada tumpukan nikel sebesar gunung yang hadir dari ruang hampa. Kehadiran nikel “tak bertuan” ini mengindikasikan adanya praktik penambangan ilegal yang terorganisasi atau upaya penyembunyian aset dari kejahatan korporasi.