SULTENG RAYA – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian hewan ternak di beberapa wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

Kedua terduga pelaku berinisial AI dan RA diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di wilayah Desa Parigimpuu, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugrah S Tarigan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob URC melakukan penyelidikan terkait sejumlah laporan pencurian yang terjadi di beberapa wilayah. Dari hasil penyelidikan awal, keduanya diduga berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian, termasuk pencurian barang dagangan di toko dan pencurian hewan ternak berupa kambing.

Beberapa perkara yang masih didalami meliputi laporan pencurian di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, serta pengaduan pencurian ternak di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar.

Saat proses penangkapan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku yang menggunakan kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut kemudian berhasil dihentikan di wilayah Desa Parigimpuu dan kedua terduga pelaku diamankan. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian. Barang hasil pencurian diduga dijual atau dipindahkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong dan Kabupaten Tojo Una-Una.