SULTENG RAYA – Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mempertanyakan ketatnya pengawasan pemerintah terhadap kedatangan tenaga kerja asing (TKA) melalui penerbangan langsung Guangzhou–Palu.
Safri menyoroti kedatangan ratusan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Sulawesi Tengah setiap pekan. Berdasarkan informasi yang diterima, penerbangan dari China ke Palu berlangsung dua kali dalam sepekan dengan sekitar 165 penumpang dalam setiap penerbangan.
Dengan jumlah tersebut, lebih dari 300 TKA atau WNA diperkirakan masuk ke Sulawesi Tengah setiap pekan.
Menurut Safri, jumlah kedatangan tersebut seharusnya diikuti dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, terutama untuk memastikan kesesuaian antara dokumen keimigrasian, jenis pekerjaan, serta aktivitas para WNA setelah berada di wilayah Sulawesi Tengah.
Ia secara khusus menyoroti penggunaan Visa C20 oleh sebagian besar TKA yang masuk berdasarkan data pemeriksaan keimigrasian yang diterimanya.
Safri mempertanyakan apakah seluruh pemegang visa tersebut benar-benar menjalankan pekerjaan sesuai dengan izin yang diberikan. Sebab, menurut dia, jangan sampai visa yang diperuntukkan bagi pekerjaan teknis tertentu justru digunakan untuk pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan tenaga kerja lokal.
“Siapa yang bisa menjamin dan memastikan bahwa ratusan TKA yang datang setiap minggu itu betul-betul teknisi ahli? Bagaimana jika di lapangan ternyata mereka dipekerjakan sebagai buruh kasar?” ujarnya, Selasa (8/9/2026).
Safri menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi saat TKA masuk ke Indonesia. Pengawasan harus dilanjutkan sampai ke tempat kerja untuk memastikan aktivitas mereka sesuai dengan izin dan dokumen yang dimiliki.
Ia meminta Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen di pintu masuk.
Menurutnya, perlu ada pemeriksaan faktual di kawasan industri untuk mencocokkan data TKA dengan pekerjaan yang benar-benar mereka lakukan.
“Kalau pemeriksaannya hanya sebatas dokumen, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi setelah mereka masuk. Harus dicek di lapangan, mereka bekerja sebagai apa, di perusahaan mana, dan apakah pekerjaannya sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Safri.
Jangan Sampai Tenaga Lokal Tergeser
