SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Jerman yang diketahui bernama Vlad Alexandru Tataru yang telah memasuki wilayah Indonesia dengan Visa on Arrival, dengan tujuan mengumpulkan sejumlah sampel tumbuhan di wilayah kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Rabu (4/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA Jerman itu dilakukan setelah ditemukan bahwa yang bersangkutan membawa sampel-sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari area penginapan Berkat Homestay di Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, wilayah yang termasuk kawasan TNLL.
Berdasarkan keterangan sementara kata Kakanim, pengumpulan sampel tersebut dilakukan dalam rangka penelitian flora endemik. Temuan ini menjadi perhatian karena kegiatan pengumpulan sampel biologi di kawasan konservasi wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan memerlukan izin dari instansi berwenang.
“Sampel biologis yang dibawa ke luar lokasi tanpa izin dapat menimbulkan risiko terhadap pengelolaan sumber daya hayati dan tata kelola kawasan konservasi,” kata Kakanim Palu, Muhammad Akmal saat konferensi pers, di Kanim setempat, Rabu (4/3/2026) sore.
Kakanim menyebutkan, terdapat beberapa dokumen yang tidak dimiliki oleh WNA tersebut atas aktivitasnya sebagai kolektor herbarium, antara lain Surat perizinan riset yang dikeluarkan oleh BRIN, Surat simaksi yang dikeluarkan oleh otoritas BKSDA dan Dokumen Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) ataupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) yang dibawa oleh yang bersangkutan, serta Counterpart atau rekanan lokal yang melakukan pendampingan terhadap WNA selama beraktivitas di Desa Doda maupun di Kawasan TNLL.
Lanjutnya, petugas imigrasi telah melakukan pemeriksaan administratif keimigrasian dan koordinasi awal dengan instansi terkait. Sampel-sampel tumbuhan sementara diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Koordinasi juga telah dilakukan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta instansi konservasi setempat untuk memastikan prosedur penelitian dan pemindahan sampel memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati berjalan beriringan. Kami akan memastikan proses ini ditangani sesuai hukum, baik dari sisi keimigrasian maupun perizinan penelitian. Yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang nomor 32 tahun 2024 dan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011,” tegasnya.
Kakanim mengatakan, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berjalan. Jika ditemukan pelanggaran administrasi keimigrasian atau ketentuan riset/konservasi, Kantor Imigrasi akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk ditindaklanjuti.*/YAT