SULTENG RAYA – Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kembali melaksanakan Layanan Paspor Siaga, yaitu layanan jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi pemohon yang berada di wilayah Kota Palu dan memiliki kondisi atau kebutuhan khusus.
Layanan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi.
Pada pelaksanaan kali ini, petugas memberikan layanan kepada seorang anak yang akan menjalani pengobatan di luar negeri. Proses permohonan paspor dilaksanakan langsung di kediaman pemohon yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, sehingga seluruh tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan data biometrik, serta proses administrasi dapat dilakukan tanpa harus membawa pemohon ke kantor.