SULTENG RAYA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Rabu (24/6/2026).
Upaya paksa tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga dilakukan oleh PT. Cocoman. Kepala Seksi (Kasie) Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian mengatakan,.penggeledahan ini difokuskan pada pencarian dan pengamanan dokumen maupun data elektronik yang berkaitan dengan legalitas pengeluaran dan pengangkutan ore nikel melalui Terminal Khusus (Jetty) PT. Cocoman. Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik didampingi personel TNI dan dibantu oleh penyidik Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Sofian menambahkan, adapun lokasi yang menjadi fokus penggeledahan meliputi ruang penyimpanan arsip Surat Persetujuan Berlayar (SPB), ruang kerja Syahbandar, serta ruang pengoperasian sistem INAPORTNET. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan ore nikel yang menjadi objek penyidikan.