Sementara itu, perkara ketiga berasal dari Cabang Kejari Tolitoli di Ogotua atas nama tersangka Yusri bin Luo, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan korban, Ramli. Perkara terjadi saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid, ketika tersangka tersinggung atas ucapan korban mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan, sehingga spontan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata.
Dalam permohonannya disampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3.500.000, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Penyelesaian melalui MKR juga mendapat dukungan dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.
Setelah mendengarkan seluruh paparan, mencermati hasil kajian yuridis, syarat formil dan materiil, serta mempertimbangkan terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan pedoman Kejaksaan Republik Indonesia mengenai penyelesaian perkara berdasarkan MKR.
Kajati menyetujui seluruh permohonan penyelesaian perkara melalui MKR terhadap ketiga perkara tersebut. Penerapan MKR merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan kepentingan korban. Pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan keharmonisan hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Melalui implementasi MKR, kejaksaan terus menunjukkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan,”ujar Zullikar.
Tentunya, kata Kajati, dengan memastikan setiap perkara yang memenuhi persyaratan diselesaikan secara cermat, objektif, dan sesuai regulasi, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. AMR