Oleh: Temu Sutrisno

SULTENG RAYA – Di atas kertas, Sulawesi Tengah adalah salah satu contoh sukses ruang sidang ekonomi modern. Ketika perekonomian global merambat pelan, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah melonjak fantastis. Bahkan pernah menyentuh 15,17 persen pada 2022 dan konsisten bertahan jauh di atas rata-rata nasional. Angka kemiskinan perlahan berhasil ditekan hingga menyentuh 10,52 persen pada akhir 2025, sementara Indeks Gini bergerak turun melandai ke angka 0,277. Secara matematis, kue pertumbuhan dari deru mesin hilirisasi nikel di Morowali hingga kawasan ekstraksi lainnya tampak perlahan terdistribusi.

Namun, realitas yang dihirup warga di lingkar tambang kerap menghadirkan narasi yang bertolak belakang. Di balik capaian makroekonomi yang berkilau, terhampar jejak luka ekologis yang kian menganga. Eksploitasi sumber daya alam skala raksasa menghadirkan paradoks klasik pembangunan ekstraktif: pertumbuhan ekonomi yang tinggi berkejaran dengan kerentanan lingkungan yang makin memprihatinkan.

Konsesi dan Rekam Bencana

Kondisi kritis di lapangan sejalan dengan seruan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) yang mendesak penghentian Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena telah menggerus ruang hidup masyarakat. Data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat terdapat 682 izin tambang di Sulawesi Tengah, yang terdiri dari 131 izin tambang mineral logam serta 527 izin tambang batuan. Analisis JATAM Sulteng menunjukkan total luas konsesi mencapai 500.000 hektare—setara 12,5 persen dari total luas daratan provinsi ini. Lebih memprihatinkan lagi, overlay data WIUP Kementerian ESDM dengan peta kawasan hutan mengungkapkan bahwa 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi berada tepat di dalam kawasan hutan.

Akibatnya, hilangnya tutupan hutan alam primer berujung pada meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi dan kegagalan struktur tambang. Di kompleks industri nikel Bahodopi, Morowali, hujan deras dan struktur tanah yang melonggar memicu runtuhnya tumpukan limbah nikel padat (tailing) pada Maret 2025 yang merendam pemukiman Desa Labota serta memakan korban jiwa. Kejadian serupa berulang pada Februari 2026 ketika longsor besar menimbun area disposal PT QMB New Energy Materials di kawasan IMIP.

Di Morowali Utara, banjir bandang dari pegunungan yang gundul melanda kawasan tambang di Desa Gandaganda pada Januari 2025, menyusul jebolnya tanggul limbah PT Huayue Nickel Cobalt pada Maret 2024 yang berdampak langsung pada 341 kepala keluarga. Kerentanan ini berkelanjutan dari musibah longsor tambang emas ilegal di Burangga, Parigi Moutong (2021), hingga ancaman erosi dan debu kronis akibat aktivitas masif tambang Galian C di sepanjang pesisir Palu–Donggala. Rentetan bencana ini bukan sekadar anomali cuaca, melainkan bentuk protes alam atas ruang hidup yang telah melampaui daya dukungnya.

Di tingkat tapak, masyarakat lokal—terutama petani dan nelayan tradisional—harus menanggung beban berat atas perubahan lanskap tersebut. Pesisir laut yang tersedimentasi material lumpur memaksa nelayan berlayar jauh lebih ke tengah, sementara kawasan hilir pertanian dibayangi ancaman krisis air dan banjir berulang. Pengoperasian pembangkit listrik berbasis batubara skala industri di sekitar kawasan smelter turut menyumbang ancaman polusi udara kronis bagi kesehatan respirasi warga.

Ketimpangan Fiskal

Persoalan kian kompleks ketika membicarakan instrumen keadilan fiskal. Pemerintah daerah kerap berada pada posisi dilematis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan telah diatur dengan porsi 80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk pusat. Namun, penghitungan porsi tersebut masih dominan mendasarkan pada aspek hulu (luas wilayah dan volume ekstraksi bijih), bukan pada akumulasi nilai tambah ekonomi yang tercipta di pabrik hilir.

Akibatnya, daerah yang menampung beban kerusakan ekologis paling berat merasa dana yang diterima belum sepadan dengan biaya pemulihan bentang alam dan infrastruktur yang rusak. Pemda menuntut keadilan kalkulasi yang lebih mencerminkan pengorbanan ruang hidup wilayahnya.

Situasi makin pelik pasca-terbitnya regulasi penataan izin berbasis sentralisasi melalui UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba. Kewenangan pengawasan dan pembatasan hukum atas konsesi pertambangan kini terkonsentrasi di pemerintah pusat. Pemerintah daerah kerap kehilangan taji eksekutif untuk menindak secara langsung pelanggaran lingkungan di wilayahnya sendiri. Kendati Pemda masih memegang celah pengawasan sekunder melalui instrumen lingkungan, jarak birokrasi antara daerah dan Jakarta tak jarang memperlambat penanganan krisis lingkungan di lapangan.

Reorientasi Tata Kelola Pertambangan

Pembangunan bagaimanapun diciptakan untuk memanusiakan manusia, bukan sekadar memburu deret angka pertumbuhan di dalam tabel statistik. Hilirisasi dan eksploitasi mineral tidak boleh dibayar mahal dengan kebangkrutan ekologis yang merenggut keselamatan generasi mendatang.

Sudah saatnya tata kelola pertambangan kita mengalami reorientasi mendasar. Pertama, kriteria kelayakan industri ekstraktif wajib menempatkan audit daya dukung lingkungan, serta evaluasi total atas izin konsesi di kawasan hutan sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Kedua, penguatan porsi DBH daerah harus benar-benar diimbangi dengan kewajiban alokasi anggaran pemulihan ekosistem (ekorestorasi) yang transparan dan terukur. Ketiga, pengawasan lingkungan hidup harus mengembalikan peran aktif daerah, agar penindakan atas perusakan alam serta kegagalan penanganan limbah industri dapat dilakukan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.

Kesejahteraan sejati tidak pernah diukur hanya dari seberapa deras modal asing masuk atau seberapa tinggi kurva PDRB menanjak. Kesejahteraan hadir ketika pertumbuhan ekonomi berjalan selaras dengan kelestarian alam, serta memberi jaminan bahwa warga di tanah kaya mineral dapat hidup aman, sehat, dan bermartabat di atas tanah kelahirannya sendiri.***