SULTENG RAYA — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai ruang refleksi kritis terhadap makna kemerdekaan, terutama bagi daerah yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam (SDA) melimpah seperti Sulawesi Tengah.

Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Safri menilai kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan secara politik. Kemerdekaan harus diwujudkan dalam bentuk kedaulatan rakyat atas sumber daya alam, keadilan dalam pembagian manfaat pembangunan, serta kesejahteraan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Menurut Safri, Sulawesi Tengah memiliki posisi strategis dalam industri pertambangan nasional. Nikel, emas dan berbagai mineral dari daerah ini menjadi bagian penting dalam rantai industri nasional dan menopang agenda hilirisasi. Namun, besarnya aktivitas eksploitasi dan pengolahan SDA belum otomatis berbanding lurus dengan besarnya manfaat fiskal yang diterima daerah.

“Kita memang sudah 81 tahun merdeka secara politik, tetapi pertanyaannya, apakah rakyat Sulawesi Tengah sudah benar-benar merdeka dari kekayaan alamnya sendiri? Ini yang harus kita jawab bersama,” kata Safri dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan SDA harus kembali pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bagi Safri, frasa “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” tidak boleh berhenti sebagai kalimat konstitusional. Prinsip tersebut harus terlihat dalam pembangunan daerah, peningkatan pendapatan masyarakat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, perlindungan lingkungan hingga meningkatnya kapasitas fiskal daerah.

“Kalau sumber daya alam kita dieksploitasi besar-besaran, kawasan industri tumbuh, produksi mineral meningkat, tetapi daerah penghasil justru harus terus bertanya berapa manfaat yang kembali kepada rakyat, maka ada persoalan serius yang harus kita evaluasi,” ujarnya.

Kepmen ESDM 157/2026 dan Ironi Kemerdekaan Sulteng