SULTENG RAYA  — Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Suwardhi Pantih, dan mantan Wakil Rektor 1,  Dr. Sartika Andi Patau sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana kampus.

Hal ini disampaikan langsung Kuasa Hukum Unsimar Poso, Dr. Yusran Maroef, S.H., M.H., yang mengatakan bahwa pihak kampus telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Ditreskrimum Polda.

“Tadi kami telah menerima surat dari Polda nomor B/561/VIII/RES.1.11/2026/Ditreskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ,” kata Yusran saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (13/8/2026).