SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Andarias D’Orney, S.H., M.H. dan koordinator serta pejabat struktural bidang Pidum Kejati Sulteng memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dilaksanakan secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) pengusul, Kamis (23/7/2026).

Ekspose tersebut diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri. Adapun Satker yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan MKR, yakni Kejari Sigi, Kejari Parigi Moutong, dan Cabang Kejari Tolitoli di Ogotua. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Kajari memaparkan kronologi perkara, hasil proses perdamaian, serta dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Perkara pertama berasal dari Kejari Sigi dengan tersangka Saidah, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan korban bernama Sumartin. Perkara bermula dari perselisihan yang dipicu persoalan pribadi dan saling melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan sebuah rice cooker yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian kepala.

Dalam paparannya dijelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, telah mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada korban. Korban pun telah memberikan maaf secara tulus dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian. Selain itu, tersangka telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000, serta memperoleh dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian agar perkara diselesaikan melalui MKR.

Perkara kedua berasal dari Kejari Parigi Moutong atas nama tersangka Robi Mafuri, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan korban, Pemas. Perkara berawal dari kesalahpahaman terkait transaksi pembelian buah mangga yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka.

Dalam ekspose dijelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi syarat pelaksanaan MKR, telah bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban, serta mengingat adanya hubungan keluarga dan pekerjaan antara tersangka dengan korban, sehingga penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.