SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Berfungsi Khusus yang sudah mengalami kerusakan berat dan tidak dapat lagi digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, Jumat (4/9/2026).
Sebanyak 4 unit Printer Paspor Data Card PB 500 Trigenion dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Perangkat tersebut merupakan BMN dengan tahun perolehan 2010, 2013, dan 2015, dengan total nilai perolehan sebesar Rp731.349.649. Seluruh barang yang dimusnahkan berada dalam kondisi rusak berat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan perangkat menggunakan gerinda, sehingga barang tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dalam menjaga tertib pengelolaan dan administrasi BMN.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Susanti dan I Nyoman Nariana, serta dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Eka Nurvianti selaku Kepala Urusan Umum.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terus berkomitmen mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.*/YAT
