Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 21.30 Wita mendatangi rumah W di Desa Ampibabo Utara. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram yang disimpan di dalam lemari.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip bening kosong, kotak plastik kecil, dua alat hisap (bong), beberapa telepon genggam, pembungkus rokok, plastik bening kosong, serta tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai sekitar 12,56 gram sabu. AF dan W mengakui bahwa barang bukti yang disita merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaannya. Sementara TF turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik telah membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengembangkan jaringan asal narkotika. Barang bukti juga akan diperiksa secara laboratoris.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AJI