SULTENG RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana. Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut.
Rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim AKP Ismail S.H., M.H., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu. Sebanyak 150 personel kepolisian dilibatkan untuk mengamankan sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan.
Selain personel kepolisian, tiga orang dari pihak Kejaksaan turut hadir menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bagian dari proses penyidikan guna memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan.
