SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, Senin (20/7/2026) malam.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AF, TF, dan W. Mereka diamankan di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, serta Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan dua pria, AF dan TF, diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu menuju Kabupaten Parigi Moutong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba setelah mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Muliyadi Bakri melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang ditumpangi AF dan TF di Desa Toboli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 10,76 gram yang berada dalam genggaman AF.

Dari hasil pemeriksaan awal, AF dan TF mengaku diperintahkan oleh W untuk mengambil sabu dari seorang pria berinisial A yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada W di Desa Ampibabo Utara.