SULTENG RAYA – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp8,79 miliar terus bergerak. Setelah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah kini meminta keterangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong, Yusrin Usman.
Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Berdasarkan dokumen yang diperoleh wartawan, klarifikasi terhadap Yusrin dilakukan melalui surat bernomor B/COA/VI/RES.3.5./2026/Ditreskrimsus yang memerintahkan yang bersangkutan hadir dengan membawa dokumen terkait proyek.
Proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut dikerjakan CV Arawan dengan nilai kontrak Rp8.791.779.553,42 dan bersumber dari anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2025.
Yusrin mengakui telah memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polda Sulteng.
“Iya, sudah memenuhi panggilan. Saya hadir sesuai undangan,” kata Yusrin saat ditemui di DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026).
Namun, Yusrin menolak menjelaskan materi pemeriksaan maupun pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia hanya membenarkan bahwa klarifikasi berkaitan dengan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa PPK proyek, Syamsu Nadjamuddin. Dalam keterangannya, Syamsu mengungkap adanya persoalan serius pada tahap perencanaan proyek yang menurutnya tidak berjalan sesuai prosedur.
“Saya tidak bisa mencairkan anggaran proyek tersebut karena ada proses perencanaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk tiga paket pekerjaan pagar, lanskap, dan parkiran,” ujar Syamsu.
Ia menyebut tiga paket pekerjaan itu tidak diusulkan kepala daerah, tidak mendapat persetujuan Perpustakaan Nasional, dan tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan.
Syamsu juga menyoroti pencairan uang muka proyek untuk tiga paket tambahan yang diduga dilakukan meski prosedur belum terpenuhi. Menurutnya, pencairan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai PPK.
“Pencairan uang muka itu terjadi sebelum saya menjabat. Yang mencairkan adalah PPK lama,” tegasnya.
Pemeriksaan terhadap Kepala BPKAD menambah daftar pejabat yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. AJI