SULTENG RAYA – Bupati Parigi Moutong (Parmout) menyampaikan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026).
Penjelasan Bupati Parigi Moutong dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Yusnaeni yang mewakili Bupati dalam sidang tersebut.
Dalam penyampaiannya, dijelaskan bahwa arah kebijakan ekonomi daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mengacu pada kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Tengah, sekaligus mempertimbangkan perkembangan indikator ekonomi makro serta potensi sumber daya lokal sebagai dasar penyusunan program pembangunan daerah.
Pada sektor keuangan daerah, Pemkab Parigi Moutong menegaskan komitmennya mengoptimalkan seluruh sumber keuangan yang dimiliki untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan. Kebijakan tersebut diselaraskan dengan regulasi pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi guna menghindari tumpang tindih kewenangan serta memperkuat sinergi pembangunan.
Dalam dokumen KUA-PPAS juga dijelaskan bahwa pendapatan daerah merupakan komponen strategis dalam struktur APBD karena berperan sebagai sumber pembiayaan belanja daerah, peningkatan pelayanan publik, pengendalian defisit anggaran, dan penguatan kapasitas fiskal daerah. Seluruh penerimaan daerah yang masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi bagian dari pendapatan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, kebijakan belanja daerah diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Parigi Moutong. Pengelolaan belanja dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dengan mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Di bidang pembiayaan daerah, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan pembiayaan disusun untuk menjaga keseimbangan fiskal, termasuk sebagai instrumen dalam menutup defisit anggaran apabila diperlukan. Analisis pembiayaan juga dilakukan untuk mengetahui dampak kebijakan pembiayaan tahun-tahun sebelumnya terhadap kondisi surplus maupun defisit APBD.
Melalui penjelasan tersebut, Bupati Parigi Moutong juga menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bertujuan mewujudkan sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di berbagai sektor serta tingkatan pemerintahan.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027 sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. AJI