SULTENG RAYA – Polemik dugaan korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong semakin mengundang sorotan publik. Di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan di Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, terungkap bahwa pemanfaatan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai lebih dari Rp1,2 miliar dari proyek tersebut tidak pernah dibahas di tingkat DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

Fakta itu diungkapkan langsung Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres M. Tonggiroh, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2026).

Menurut Alfres, proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah pada awalnya memiliki pagu anggaran sekitar Rp10 miliar. Namun setelah proses tender dimenangkan oleh CV Arawan dengan nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar, terdapat sisa anggaran lebih dari Rp1,2 miliar yang kemudian dialihkan menjadi tiga paket pekerjaan tambahan, yakni pembangunan pagar, landscape, dan area parkir.

Meski menggunakan sumber dana yang sama, DPRD disebut tidak pernah membahas secara khusus pemanfaatan sisa anggaran tersebut. “Tidak, itu tidak dibahas di DPRD. Saya tahu saja soal sisa anggaran itu,” kata Alfres.