SULTENG RAYA – Dugaan pelanggaran etik yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Selpina, kini menjadi perhatian internal Partai Hanura. Di tengah proses yang sedang bergulir di Badan Kehormatan (BK) DPRD, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Parigi Moutong memilih menempuh langkah hati-hati dengan tetap berpegang pada mekanisme organisasi.
Ketua DPC Partai Hanura Parigi Moutong, Feri Budiutomo, menegaskan bahwa partainya akan mengikuti seluruh tahapan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup terhadap dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada kadernya tersebut.
Menurut Feri, sikap partai sejak awal tidak berubah. Hanura, kata dia, menghormati proses yang sedang berlangsung dan belum akan mengambil kesimpulan sebelum ada hasil resmi dari lembaga yang berwenang. “Saya tetap tidak bergeser dari pernyataan awal. Kalau memang yang bersangkutan cukup bukti dalam prosesnya, tentunya kami hanya sebatas merekomendasikan,” ujar Feri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, peran DPC dalam penanganan persoalan kader memiliki batas kewenangan yang jelas. Pada tingkat daerah, DPC hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil dan fakta yang berkembang dalam proses pemeriksaan. Tahapan berikutnya akan ditangani Mahkamah Partai yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan internal sebelum memberikan pertimbangan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.