SULTENG RAYA – Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parmout), Candra Setiawan, yang menyebut penanganan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Selpina tidak memiliki batas waktu, menuai bantahan dari pelapor, Hartono Taharudin.

Hartono menegaskan, mekanisme penanganan perkara etik di lingkungan DPRD memiliki tahapan dan tenggat waktu yang jelas sebagaimana diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan. Karenanya, ia menilai pernyataan Ketua BK tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa proses penanganan perkara dapat berlangsung tanpa kepastian.

“Tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu. Setiap proses itu ada limitnya, mulai dari penerimaan laporan hingga putusan,” kata Hartono kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan mekanisme umum tata beracara BK, pimpinan DPRD wajib meneruskan laporan pengaduan kepada BK paling lambat tujuh hari kerja sejak laporan diterima. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, BK dapat mengambil alih penanganan laporan.

Selanjutnya, pada tahap verifikasi administrasi, pelapor diberikan waktu antara enam hingga 14 hari untuk melengkapi dokumen. Setelah dinyatakan lengkap, BK berkewajiban melakukan pemeriksaan awal paling lambat tujuh hari.

“Artinya sejak awal proses sudah memiliki batas waktu yang jelas, bukan dibiarkan mengambang,” ujarnya.

Hartono juga memaparkan bahwa pada tahap persidangan, BK memiliki kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada pihak teradu dalam waktu 10 hingga 14 hari setelah perkara diputuskan layak diperiksa. Sidang pertama kemudian harus dijadwalkan paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan diterima.

Selain itu, surat panggilan sidang wajib diterima pihak teradu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan sidang. Apabila teradu tidak hadir, penundaan hanya dapat dilakukan dengan batas waktu maksimal satu bulan.

“Semua tahapan itu jelas waktunya, tidak seperti pernyataan Ketua BK yang menyebut tidak ada batas waktu,” tegasnya.

Hartono menambahkan, setelah pemeriksaan selesai, BK wajib menyampaikan putusan kepada pimpinan DPRD paling lambat lima hari kerja. Pimpinan DPRD selanjutnya memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

Apabila putusan berupa rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD, Badan Musyawarah wajib menjadwalkan rapat paripurna paling lambat 10 hari sejak putusan BK diterbitkan.

Menurut Hartono, meskipun setiap DPRD memiliki ketentuan teknis yang dapat berbeda, prinsip kepastian waktu dalam penanganan perkara etik tetap menjadi bagian dari pedoman umum penyelenggaraan Badan Kehormatan.

“Kalau disebut tidak ada batas waktu, itu bisa menimbulkan persepsi bahwa prosesnya sengaja dibiarkan berlarut-larut. Padahal masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” katanya.

Hartono meminta BK DPRD Parigi Moutong bersikap terbuka dan profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilaporkannya terhadap Selpina terkait dugaan afiliasi dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Ia menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan yang jelas dari Badan Kehormatan.

“Masyarakat butuh kepastian. Proses harus transparan, akuntabel, dan tidak berlarut-larut. Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya. AJI