SULTENG RAYA — Suasana di Lapas Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, mendadak lebih sibuk dari biasanya pada Sabtu malam (23/5/2026).

Petugas gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, personel Polsek Parigi, serta jajaran petugas lapas bergerak menyisir setiap sudut blok hunian warga binaan dalam razia besar-besaran yang berlangsung hingga larut malam.

Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memberantas peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan berbagai barang terlarang lainnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.45 WITA diawali apel kesiapan yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ditjenpas Sulteng, Maulana Luthfiyanto, A.Md.IP., SH. Setelah apel, personel gabungan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di seluruh kamar hunian warga binaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan, A.Md.IP., S.Sos., MA, Kepala Lapas Kelas III Parigi Fentje, S.Pd, Wakapolsek Parigi IPTU Dewa Eka Winaya, personel Polsek Parigi, serta jajaran petugas lapas lainnya.

Dengan pengamanan ketat, petugas memeriksa badan warga binaan, barang pribadi, hingga sudut-sudut kamar yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Tidak hanya itu, puluhan warga binaan juga menjalani tes urine sebagai langkah deteksi dini penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
Hasilnya cukup mengejutkan.

Dari 63 warga binaan yang menjalani tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba, sementara 51 lainnya dinyatakan negatif.
Selain itu, petugas turut menemukan berbagai barang terlarang dan benda yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan lapas.