Barang-barang yang disita antara lain tujuh unit handphone, tiga powerbank, charger, alat isap vape, senjata tajam rakitan, hingga sejumlah benda logam dan kaca. Seluruh barang hasil sitaan langsung diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas III Parigi tercatat mencapai 374 orang, terdiri dari 253 narapidana dan 121 tahanan. Kondisi overkapasitas tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan serta pengendalian barang terlarang di lingkungan lapas.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam razia gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan. “Sinergitas antara Polri, pihak lapas, dan Kanwil Ditjenpas menjadi langkah penting dalam menciptakan situasi lapas yang aman dan bersih dari peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal. Hasil razia ini akan menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat pengawasan ke depan,” tegasnya.
Ia juga memastikan Polres Parigi Moutong akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menutup celah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas. “Kami mendukung penuh pelaksanaan sidak secara rutin dan berkelanjutan. Terhadap warga binaan yang terindikasi positif narkoba akan dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam lapas,” tambahnya.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 22.40 WITA. Meski berlangsung hingga malam hari dengan pemeriksaan ketat di seluruh blok hunian, razia gabungan tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan personel gabungan. AJI