SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Poso meringkus seorang pria atas keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso. Pelaku yang diketahui berinisial ID (44) itu merupakan warga Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Poso yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Polsek Poso Pesisir Utara pada Rabu (8/7/2026) sekira pukul 16.30 wita, di rumah pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Tambarana.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku,”kata kasat.

Kadriawan mengatakan, saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,61 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap sabu (bong), satu tutup botol yang dimodifikasi dengan dua pipet plastik, serta satu botol permen Happydent yang telah dimodifikasi.

“Petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip bening kosong, dua kaca pireks, serta dua unit telepon genggam beserta kartu SIM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” tambahnya.

Kasat menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kepedulian dalam membantu aparat mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Poso.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kadriawan menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika tersebut. Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Kabupaten Poso yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.AMR