Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H, Kasi BB Kejari Palu, Kasi BB Kejari Sigi, Penyidik Bea Cukai serta Lurah Taipa, Kehadiran lintas unsur tersebut menjadi simbol sinergitas antarinstansi dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, antara lain merek Bintang Bold, Boss Caffe Latte, Milan Bold, New Hummer Brown, New Mercy, dan Smith Bold, dengan total keseluruhan mencapai 3.224.000 batang rokok ilegal.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas, profesional, dan humanis, sekaligus memperkuat tata kelola penyelesaian aset negara yang transparan dan akuntabel. Kejaksaan juga terus mendorong sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.AMR