SULTENG RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan penerimaan negara, serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Selasa (19/5/2026)
Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd.Sofian mengatakan, pemusnahan tersebut dilaksanakan terhadap barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.224.000 (tiga juta dua ratus dua puluh empat ribu) batang rokok, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 356/Pid.Sus/2025/PN Dgl tanggal 26 Februari 2026 atas nama terpidana Jumadi Bin Marsuki dalam perkara tindak pidana Bea dan Cukai.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh jajaran Kejati Sulteng melalui bidang pemulihan aset sebagai bentuk implementasi tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan “Sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputus dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan maupun diedarkan kembali di tengah masyarakat,” ujarnya.