SULTENG RAYA — Layanan digital perbankan komprehensif dalam satu aplikasi atau lebih dikenal dengan super apps mengubah lanskap industri, sehingga menjadi kebutuhan untuk bersaing menggaet pasar baru. Karena itu, super apps perbankan dituntut tidak hanya mempermudah akses dan layanan, tetapi juga harus semakin aman.

Pengamat IT sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan, super apps sebenarnya bukan hal baru. Industri teknologi telah lebih dahulu mengenalkan konsep tersebut.

Heru menilai sebenarnya kebutuhan sebagian besar nasabah perbankan masih tidak jauh dari cek saldo, transfer, dan transaksi pembayaran. Akan tetapi kehadiran satu super apps di industri perbankan perlu direspons oleh bank lain agar tetap relevan.

“Lalu diadopsi oleh industri finansial dengan menambahkan layanan bukan hanya cek saldo dan transfer, tapi juga investasi dan lain-lain. Agar tetap bisa bersaing secara kompetitif, bank sekarang perlu memiliki super apps,” kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima Sulteng Raya, Rabu (11/12/2024).

Dia melanjutkan, super apps di satu sisi memberikan kemudahan layanan finansial kepada nasabah. Ragam fitur bisa didapatkan di dalam satu atap. Belum lagi super apps terintegrasi dengan berbagai layanan digital lain.

Dalam perspektif keamanan siber, kemudahan layanan akan meningkatkan risiko kejahatan digital. Investasi, kata Heru, jangan sampai hanya untuk mempermudah layanan kepada nasabah. Akan tetapi juga harus menjamin kenyamanan dalam bertransaksi yang aman.

“Bank perlu langkah ekstra menjaga keamanan data nasabah, jadi bukan hanya mudah tapi juga aman,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut sudah diatur oleh regulator sehingga nasabah memperoleh akses layanan perbankan yang semakin mudah, komprehensif dan aman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam POJK tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber untuk perlindungan konsumen.

Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan PUJK wajib memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber dalam pelaksanaan kegiatan usaha untuk pelindungan konsumen. Untuk memastikan ketahanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK harus melakukan proses paling sedikit dengan mengidentifikasi aset, ancaman, dan kerentanan. Selain itu, pelindungan aset, deteksi insiden siber, dan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

Adapun super apps terbaru yang hadir di industri perbankan Tanah Air adalah BYOND by BSI yang belum lama ini diluncurkan  PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Perseroan resmi