SULTENG RAYA – Plh Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu didampingi oleh Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, mengikuti pelaksanaan supervisi kerjasama dalam negeri pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kegiatan itu, dihadiri oleh Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM, P2L Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, dan rekan-rekan media di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Pelaksanaan kegiatan itu, meliputi penguatan pengelolaan kerjasama dalam negeri, diskusi mengenai pelaksanaan dan permasalahan dan kendala yang dihadapi saat pembuatan dan pelaksanaan perjanjian Kerjasama.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Perjanjian Kerjasama yang telah berlangsung di Tahun 2024 oleh Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu kepada Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian, Masagus Mochamad Ivans menyampaikan, tidak dapat dipungkiri bahwa perjanjian kerjasama dengan mitra pasti ada kendala apalagi kita berbasis anggaran. “Jadi kita harus menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Alhamdulillah sampai saat ini masih berjalan dengan lancar,” kata. Ivans.*/YAT