SULTENG RAYA — Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengkritik pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak akan mengganggu pembangunan daerah karena pemerintah daerah masih dapat memanfaatkan skema pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Bagi Safri, pernyataan tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam cara pemerintah pusat melihat hubungan fiskal dengan daerah, khususnya daerah yang menjadi penghasil dan pengolah sumber daya alam.
Menurutnya, ketika hak daerah melalui DBH dikurangi, solusi yang ditawarkan seharusnya bukan mendorong pemerintah daerah menambah utang.
“Kalau DBH dipotong kemudian daerah diarahkan untuk berutang ke PT SMI, pertanyaannya sederhana: ini solusi atau hanya memindahkan beban anggaran hari ini ke masa depan?” kata Safri, Senin (7/9/2026).
Safri menilai logika tersebut terasa ironis bagi Sulawesi Tengah yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional melalui sektor pertambangan dan industri pengolahan.
Kekayaan alam dari wilayah seperti Morowali, Morowali Utara dan sejumlah daerah penghasil lainnya terus dieksploitasi untuk menghasilkan nilai ekonomi dan penerimaan negara.
Namun, ketika daerah membutuhkan DBH untuk membiayai pembangunan dan memperbaiki berbagai persoalan yang muncul sebagai konsekuensi aktivitas industri, ruang fiskal daerah justru dipersempit.
“Di satu sisi kekayaan alam daerah terus diambil dan penerimaan negara bertambah. Tetapi ketika daerah membutuhkan anggaran untuk pembangunan, daerah justru diminta mencari utang. Ini ironi,” ujarnya.
Safri menegaskan, DBH dan pinjaman merupakan dua hal yang tidak bisa disamakan.
DBH, kata dia, merupakan bagian penerimaan negara yang dibagikan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pinjaman merupakan kewajiban yang harus dikembalikan pemerintah daerah, termasuk pokok dan biaya pembiayaan sesuai skema yang disepakati.
“Jangan hak daerah yang berkurang, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang. DBH adalah hak daerah, sedangkan pinjaman adalah kewajiban daerah,” tegasnya.
Menurut Safri, memindahkan kebutuhan pembiayaan pembangunan dari skema transfer pemerintah ke instrumen utang berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam jangka panjang.
APBD yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat, kata dia, berpotensi harus dialokasikan untuk membayar cicilan pinjaman pada tahun-tahun berikutnya.
