SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), masing-masing perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka dan masyarakat.

Perkara pertama diajukan oleh Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah, atas tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban, Nastain untuk menanyakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya telah disepakati bersama. Pembicaraan kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan menendang wajah korban hingga terjatuh, kemudian memukul bagian pipi kiri korban. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.

Penyelesaian perkara melalui MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, serta tersangka telah mengakui kesalahannya, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Korban juga telah memaafkan tersangka secara ikhlas dan tercapai kesepakatan perdamaian. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Senin (28/9/2026).

Selanjutnya, Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin, yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Peristiwa bermula saat tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka merasa tersinggung setelah mendengar adanya ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.