RAYA – Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD), Hj. Nurjalal didampingi Kepala Bagian Kerjasama Setda Banggai, Fahmi Arifudin Rizal, memimpin rapat pleno pembahasan draf perjanjian kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dengan Kantor Wilayah Kementerian dan (Kanwil ) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kegiatan itu, digelar dalam rangka Layanan Umum (AHU) yang diselenggarakan oleh Bagian kerjasama Setda Banggai, di ruang rapat khusus Setda Banggai, Kamis (19/10/2023).
Ada beberapa ketentuan umum dalam perjanjian kerjasama itu yang disepakati antara tim koordinasi kerjasama daerah dengan Kanwil antara lain, Pemerintah daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Kementerian hukum dan adalah instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disingkat Dirjen AHU adalah salah satu unsur pelaksana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan administrasi hukum umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah adalah tempat melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan menteri dan ketentuan peraturan perundang undangan. AHU online adalah sistem pelayanan publik secara online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. AHU online adalah yang diakses melalui aplikasi AHU online. Pengawasan adalah suatu upaya dalam peningkatan layanan informasi.

Sosialisasi AHU online adalah pengenalan dalam meningkatkan pengetahuan terkait layanan AHU online. Bimbingan teknis adalah pengembangan pengetahuan secara sistematis. adalah suatu proses pemberian kemudahan yang diberikan oleh salah satu pihak lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian mitra secara berkelanjutan dapat diwujudkan.

Penyelenggaraan pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggaraan negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan publik. Pelaku usaha adalah perseorangan atau non-perseorangan yang melakukan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan online permohonan badan hukum antara lain, perseroan terbatas, CV, yayasan, perkumpulan, koperasi, perseroan perorangan dan lain-lain. Pelayanan online administrasi hukum umum adalah pendaftaran fidusia, kewarganegaraan, partai politik, PPNS, kenotariatan dan lain-lain oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Agensi adalah orang atau aparatur sipil negara yang ditugaskan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kabag Hukum Setda Banggai, Kepala Bidang dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Banggai, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Tenaga Ahli Perancang Peraturan Perundang Undangan, Perancang Peraturan Undang-Undangan Muda Sub Koordinator Sub Bagian Perundang Undangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Jafung Bagian SDA Setda Banggai, DP2KBP3A dan Staf Bagian Kerjasama. */MAN