SULTENG RAYA – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pertanahan dan Kehutanan tahun 2023 untuk mendukung ketahanan energi dan pangan di Indonesia di Kota Surabaya, Rabu (13/9/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh SKK Migas dengan dukungan Kementerian Pertanian itu, dilaksanakan mulai tanggal 13-14 September 2023 dengan topik, sinkronisasi peraturan dan pemanfaatan lahan di sektor pertanian dengan industri hulu migas. Karena Pemerintah Pusat telah menetapkan target Indonesia menjadi negara maju di tahun 2045. Jadi untuk mewujudkannya, ketahanan energi dan ketahanan pangan menjadi salah satu faktor kunci guna mendukung pembangunan berkelanjutan guna mencapai target tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SKK Migas memiliki target peningkatan produksi minyak dan gas yang disusun melalui Rencana Strategis Indonesia Oil and Gas 4.0, yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) di tahun 2030. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, maka SKK Migas terus mendorong peningkatan investasi di sektor hulu migas.
Sementara, Kementerian Pertanian bersama Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten terus mendorong penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencapai ketahanan pangan sebagaimana arahan Presiden RI. Dengan masifnya kegiatan di kedua sektor strategis tersebut, irisan antara kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Sehingga pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi LP2B.
Dalam sambutannya, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Rudi Satwiko menyampaikan, komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B sehingga rencana kerja dapat berjalan sesuai target yang ditetapkan.
“Pemerintah sesungguhnya telah mengakomodir hal ini, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (ALPPB) dapat dilakukan untuk kegiatan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2011. Karena dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 mengatakan, pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi merupakan kepentingan umum, termasuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” kata Rudi.
Menurut Rudi, keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui oleh kontraktor kontrak kerjasama yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Sehingga dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi. “Alih fungsi ini sebenarnya menguntungkan kedua sektor karena untuk setiap meter lahan yang dialihfungsikan. Terdapat kewajiban untuk mengganti biaya investasi yang telah dikeluarkan dan akan dibutuhkan untuk membangun lahan sawah baru. Tidak tanggung-tanggung, luasan pembangunan lahan sawah baru bisa tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan,” terang Rudy.
Melalui Raker ini lanjut Rudy, diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan, agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B. Pada kegiatan itu, Bupati Banggai berkesempatan menjadi salah satu pembicara dalam Raker Pertanahan dan Kehutanan yang dilaksanakan selama 2 hari. */MAN