SULTENG RAYA – Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun memaparkan Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel Jazz, Rabu (15/3/2023).
Nasrun menyebutkan, pada pelaksanaan pengawasan di lapangan, ditemukan sejumlah catatan, diantaranya terdapat empat dusun di Kabupaten Donggala tidak dicoklit oleh KPU Donggala, namun dicoklit oleh KPU Pasangkayu.
Kata Nasrun, secara geografis empat dusun yakni Putih Mata, Siwasta, Waesuba dan Watuike itu merupakan wilayah Sulawesi Tengah berdasarkan Permendagri 60 Tahun 2018, hanya saja elemen data pemilih masuk di wilayah Sulawesi Barat. Sehingga, coklit dilakukan oleh KPU Kabupaten Pasangkayu
Catatan lain yakni ditemukan adanya atribut pantarlih (ID Card) yang tidak mencantumkan foto dan nama petugas. Kemudian, data administrasi kependudukan pemilih, antara KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang berbeda dengan domisili aslinya.
Ada pula temuan warga pindah sesuai KK, tapi tidak sesuai KTP elektronik (KTP-el belum berubah). Ada juga pemilih menolak untuk di Coklit.
“Kami juga menemukan terdapat dua TPS yang memiliki tiga Pantarlih, ada coklit yang dilakukan bukan oleh Pantarlih sesuai SK serta Pantarlih tidak mendatangi rumah saat melakukan coklit,”jelas Nasrun saat menjadi pemateri pada acara sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Palu, Rabu (15/3/2023).
Hal lain yang menjadi temuan yakni kekurangan jumlah stiker coklit, serta kualitasnya yang mudah terlepas. Ada juga Pantarlih tidak menuliskan nama Kepala Keluarga pada stiker coklit, Pantarlih mencoklit tidak sesuai wilayah kerjanya, tidak ada koordinasi antara pantarlih dan PKD terkait jadwal coklit, distribusi DP4 tidak sesuai wilayah domisili pemilih serta beberapa TPS di eks Lokasi Bencana sudah tidak terdapat pemilih namun, TPS dan DP4 masih ada.
Bawaslu juga menemukan dalam satu KK terpisah TPS dan ada dua pantarlih yang mencoklit di KK tersebut. Dua KK terpisah dalam rumah yang sama, dicoklit 2 pantarlih dari 2 kelurahan yang berbeda
“Ditemukan juga tiga Kepala Keluarga memiliki dua dokumen kependudukkan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo. Kemudian terdapat 2 KK dalam 1 Rumah dengan lokasi yang sama, dicoklit oleh 2 Pantarlih dari Kelurahan dan Kecamatan yang berbeda. Ada juga pemilih yang terdata jauh dari tempat tinggal,”ungkap Nasrun. *WAN