SULTENG RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)  sebanyak 271.124 pemilih untuk Pemilu 2024. Penetapan DPT itu ditetapkan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kota Palu, Rabu (21/7/2023) yang dihadiri perwakilan Partai Politik, Bawaslu Kota Palu, serta sejumlah stakholder Pemilu.

Komisioner KPU Kota Palu, Idrus mengatakan, total DPT Kota Palu sebanyak 271.124 itu terdiri dari 132.851 pemilih laki-laki dan 138.273 pemilih perempuan.

Jumlah DPT yang telah ditetapkan ini tersebar di 1.072 TPS dari 46 kelurahan, 8 kecamatan yang ada di Kota Palu.

Jumlah DPT ini telah disetujui oleh stakeholder yang hadir, kemudian ditetapkan  Keputusan KPU Kota Palu Nomor 194 Tahun 2023 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Palu untuk Pemilu 2024.

Idrus merinci, rekapitulasi DPT Tingkat Kota Palu untuk Kecamatan Palu Timur, Jumlah Kelurahan 5, jumlah TPS 129, Pemilih Laki-Laki 15.694, pemilih perempuan 16.710, totalnya 32.404. Kemudian Kecamatan Mantikulore, jumlah kelurahan 8, jumlah TPS 228, pemilih laki-laki 27.175, pemilih perempuan 28.663, totalnya 55.838.

Adapun di Kecamatan Palu Utara, jumlah kelurahan 5, jumlah TPS 69, pemilih laki-laki 8.587, pemilih perempuan 8.956, totalnya 17.543 pemilih. Untuk Kecamatan Tawaeli, jumlah kelurahan 5, jumlah TPS 67, pemilih laki-laki 8.429, pemilih perempuan 8.193, totalnya 16.622.

Kemudian di Kecamatan Palu Selatan, jumlah kelurahan 5, jumlah TPS 211, pemilih laki-laki 25.465, pemilih perempuan 26.658, totalnya 52.123. Sementara Kecamatan Tatanga, jumlah kelurahan 6, jumlah TPS 142, pemilih laki-laki 18.360, pemilih perempuan 19.207, totalnya 37.567.

Selanjutnya, Kecamatan Palu Barat, jumlah kelurahan 6, jumlah TPS 131, pemilih laki-laki 16.986, pemilih perempuan 17.465, totalnya 34.451. Serta Kecamatan Ulujadi, jumlah kelurahan 6, jumlah TPS 95, pemilih laki-laki 12.155, pemilih perempuan 12.421, totalnya 24.576 pemilih.

Menurut Idrus, setelah pengumuman ini, akan diditribusikan ke semua tingkatan. Untuk Parpol tingkat kecamatan, akan diditribusikan oleh PPK sementara untuk Parpol tingkat Kota Palu akan diditribusikan oleh KPU Kota Palu.  

“Apabila ada stakeholder yang membutuhkan data ini, bisa menyurat secara resmi ke KPU Kota Palu untuk kami berikan file PDF-nya. Dengan catatan, satu lembaga satu saja yang menerima, tidak secara individual dan kami akan mendokumentasikan,” jelas Idrus. WAN