SULTENG RAYA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai mengamankan seorang pemuda berinisial MA alias A (25) asal Desa Bumi Beringin, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) satu unit ponsel di Jalan Dewi Sartika, tepatnya depan Kampus Untika Luwuk, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Jumat (3/3/2023).
Kasat Reskrim, Iptu Tio Tondy mengatakan pada Sabtu (4/3/2023) di ruang kerjanya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B/74/II/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SUlAWESI TENGAH Tanggal 20 Februari 2023.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya mengantongi identitas pelaku,” kata Tio.
Dikatakannya, korban membeberkan ciri-ciri dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Tanpa menunggu lama kata Tio, tim Resmob yang dipimpin Aipda Mawir langsung menuju rumah pelaku di Desa Bumi Beringin serta melakukan penangkapan. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung di gelendang ke Mapolres Banggai bersama barang bukti Hp merk Realme C15 warna biru,” jelasnya.
Dari hasil interogasi lanjut Tio, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil ponsel saat korban sedang mengendarai sepeda motor. “Saat beraksi pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik mertuanya,” terangnya. Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut. */MAN