SULTENG RAYA – Pelarian seorang pria berinisial FA (36 tahun), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kelurahan Kampal,  Kabupaten Parigi Moutong, akhirnya terhenti. Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan pria tersebut di wilayah Kabupaten Sigi, Rabu (4/11/2026).

FA yang merupakan warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, ditangkap sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Kerajalemba, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026. Dalam laporan itu, korban bernama Hartono Putra Pratama (30 tahun), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Dari operasi tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut. Tanpa perlawanan, FA kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian hukum atas laporan masyarakat. Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di luar wilayah hukum Parigi Moutong.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan itu tidak terlepas dari kerja sama Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.