“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Melalui kerja keras Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi berikut satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” tegasnya.

IPTU Anugerah Tarigan menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan terduga pelaku, menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Sebab, pencurian sepeda motor kerap memanfaatkan kelalaian pemilik, seperti meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, membiarkan kunci kontak masih melekat, hingga memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat diimbau menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau. AJI