SULTENG RAYA – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menyoroti lemahnya pelaksanaan reklamasi pascatambang di Sulawesi Tengah. Ia memperkirakan hampir 90 persen perusahaan tambang tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat kerusakan lingkungan akibat pertambangan dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi masyarakat.
Menurut Safri, reklamasi bukan kewajiban tambahan yang boleh diabaikan perusahaan setelah memperoleh keuntungan dari hasil tambang. Reklamasi merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan untuk memulihkan lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan, perusahaan tidak cukup hanya mengantongi izin dan menjalankan kegiatan produksi. Perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan, termasuk ketika kegiatan pertambangan berakhir. “Jangan sampai perusahaan menikmati hasil tambang, tetapi ketika lahan rusak dan kegiatan selesai, masyarakat justru harus menanggung dampaknya. Reklamasi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Safri, Kamis (15/10/2026).
Safri juga menyoroti keberadaan dana jaminan reklamasi yang wajib ditempatkan perusahaan sesuai ketentuan. Menurutnya, dana tersebut seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan pemulihan lingkungan dapat dilaksanakan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
Ia mengingatkan, penempatan dana jaminan reklamasi tidak otomatis membebaskan perusahaan dari kewajiban melakukan reklamasi di lapangan. Perusahaan tetap harus melaksanakan pemulihan lahan sesuai rencana yang telah disetujui dan memenuhi kriteria keberhasilan yang ditetapkan.
“Jangan sampai perusahaan merasa persoalan reklamasi selesai hanya karena sudah menempatkan dana jaminan. Yang harus dilihat adalah apakah reklamasi benar-benar dikerjakan, berapa luas lahan yang sudah dipulihkan, dan apakah hasilnya memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Menurut Safri, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara kewajiban reklamasi setiap perusahaan, nilai jaminan yang harus ditempatkan, serta kondisi nyata lahan bekas tambang. Jika terdapat perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai aturan.