Oleh: Dr. Fery, S.Sos., M.Si. (Penulis adalah Dosen Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Palu / Wartawan Utama PWI)
Dalam politik, sekutu bisa berubah menjadi pesaing ketika kepentingan tak lagi berjalan searah. Sejarah kekuasaan berulang kali menunjukkan bahwa ancaman terbesar seorang pemimpin tidak selalu datang dari oposisi, tetapi bisa tumbuh dari lingkaran kekuasaannya sendiri. Itulah yang membuat dinamika politik Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan mantan Presiden Joko Widodo menarik untuk dicermati. Saat ini, seolah kita terus dipertontonkan dengan segitiga kekuasaan itu.
Kita tahu bahwa selama ini Jokowi membangun jaringan pengaruh melalui orang-orang kepercayaannya di pemerintahan Prabowo. Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Pratikno, dua diantara sejumlah figur penting lainnya dalam perjalanan kekuasaan tersebut masih lekat sebagai orang Jokowi.
Listyo memimpin Polri, sedangkan Pratikno memainkan peran strategis di pemerintahan. Keduanya menjadi bagian dari konfigurasi kekuasaan yang tumbuh pada era Jokowi. Namun, politik tidak mengenal kesetiaan yang sepenuhnya kebal terhadap perubahan kepentingan.
Perombakan kabinet pada 1 Oktober 2026, termasuk pergantian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri menjadi Kepala Staf Kepresidenan serta pergeseran Pratikno dari Menko PMK ke Wantimpres, dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan Prabowo.
Masuknya dua tokoh lain, yang selama ini dikenal kritis terhadap Jokowi, yakni Rocky Gerung dan Syahganda Nainggolan memberikan sinyal lain terkait upaya Prabowo melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi. Pada 2 Oktober 2026, Rocky dilantik menjadi anggota Wantimpres, sedangkan Syahganda dipercaya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Keduanya kini berada dalam struktur pemerintahan Prabowo.
Menariknya, tokoh-tokoh yang dahulu kerap berseberangan dengan Jokowi ini, telah mendapat tempat di lingkaran kekuasaan Prabowo. Apakah ini sekadar upaya merangkul beragam pandangan atau bagian dari strategi membangun pusat pengaruh baru? Waktu dan kebijakan yang dihasilkan akan menjawabnya kedepan.
Namun demikian, perubahan jabatan itu belum cukup menjadi bukti bahwa Prabowo sedang menjalankan operasi politik untuk memutus pengaruh Jokowi. Yang jelas, perubahan tersebut menggeser konfigurasi elite di sekitar pusat kekuasaan.
Tak berselang lama setelah perombakan kabinet, ujian politik yang lebih serius bagi pemerintahan Prabowo datang lagi, yakni persoalan legitimasi pemerintahan. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Meskipun MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA. Tetapi MK juga menegaskan bahwa Gibran tidak dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden melalui permohonan tersebut.
Dengan demikian, putusan itu bukan keputusan yang menyatakan Gibran bersalah, tetapi juga tidak menghapus pertanyaan publik mengenai pemenuhan persyaratan pendidikannya. Maka itulah dibutuhkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengungkap polemik ijazah Wapres ini.
Di sinilah posisi Prabowo menjadi rumit. Gibran adalah wakil presidennya, sekaligus putra Jokowi. Prabowo harus menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga dituntut memastikan bahwa kepentingan negara tidak tersandera oleh kompromi politik antarelite.
Respons politik dari partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto mulai mengemuka, seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, yang menyatakan DPR menghormati putusan MK. Dasco menyatakan belum mempelajari lebih mendalam seluruh isi pertimbangan hukum dari majelis hakim konstitusi.
Sementara Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta polemik ijazah Gibran tidak terus berlarut-larut. Gerindra menilai putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta mengimbau semua pihak kembali mendukung keberlanjutan program pemerintah.
Sikap itu dapat dipahami dari sudut kepastian hukum. Putusan pengadilan harus dihormati, dan pemerintahan tidak boleh terus-menerus tersandera polemik. Namun, menghormati putusan pengadilan tidak berarti menutup ruang pertanyaan publik. Apalagi, ketika pertimbangan hakim sendiri menyisakan persoalan yang menyangkut persyaratan jabatan publik. Kepastian hukum dan akuntabilitas seharusnya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan.
Di sinilah Gerindra menghadapi dilema politik. Sebagai partai yang mengusung Prabowo-Gibran dan berada di pusat pemerintahan, Gerindra berkepentingan menjaga stabilitas. Tetapi stabilitas tidak cukup dibangun dengan mengakhiri perdebatan. Stabilitas yang kokoh justru lahir dari keterbukaan, kejelasan prosedur, dan kesediaan menjawab pertanyaan yang sah secara hukum maupun demokratis.
Prabowo pun berada pada persimpangan yang tidak sederhana. Ia dapat mempertahankan kompromi politik dengan Jokowi demi menjaga koalisi hingga 2029, atau mempertegas otonomi kepemimpinannya dengan memastikan bahwa seluruh keputusan strategis berpusat pada agenda pemerintahannya sendiri.
Perubahan personel kabinet dengan menggeser “Orang Jokowi” atau memasukkan “Lawan Jokowi”, atau sikap Gerindra yang belum tegas soal putusan MK, terutama terkait ijazah Wapres Gibran, tidak otomatis membuktikan adanya keretakan Prabowo dan Jokowi. Ukuran sesungguhnya terletak pada arah kebijakan, pembagian kewenangan, dan kemampuan Presiden Prabowo mengambil keputusan tanpa tekanan kepentingan di luar mandatnya.(*)