SULTENG RAYA – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi bagi petani yang menggunakan barcode di SPBU Kampal, Kecamatan Parigi.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan solar bersubsidi diterima sesuai peruntukannya sekaligus menjawab keluhan petani terkait penyaluran BBM yang sebelumnya dilaporkan tidak sampai kepada pihak yang berhak.
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Penyuluhan Dinas TPHP Kabupaten Parigi Moutong, Supriadin, SP, mengatakan kebijakan pengaturan penyaluran tersebut berawal dari banyaknya laporan petani mengenai penggunaan surat kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus barcode hingga pembelian solar di SPBU.
“Awalnya, kelompok tani memberikan surat kuasa kepada pihak tertentu untuk mengurus barcode sampai penyaluran BBM. Namun, karena banyak laporan petani bahwa BBM tidak sampai kepada yang bersangkutan, pihak SPBU kemudian memberikan formulasi baru kepada kami untuk mengatur penyalurannya,” kata Supriadin saat diwawancarai, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, setelah kebijakan tersebut diterapkan, petani sempat mengambil solar secara langsung menggunakan barcode masing-masing. Pola itu berjalan dengan baik selama kurang lebih dua pekan karena proses pengambilan BBM dilakukan berdasarkan identitas penerima yang berhak.
Namun, perubahan mekanisme tersebut turut memunculkan dinamika di lapangan. Sejumlah pihak yang sebelumnya menyediakan jasa antrean pembelian solar merasa kehilangan sumber penghasilan karena petani mulai mengambil BBM secara mandiri.
Kondisi itu kemudian dimediasi bersama Satgas agar pengaturan penyaluran tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan mata pencaharian masyarakat yang selama ini terlibat dalam proses tersebut. “Kami bersama Satgas melakukan mediasi pada Senin lalu. Dalam pertemuan itu, kelompok tani dan pihak yang biasa membantu antrean pembelian solar mencapai kesepakatan untuk bekerja sama sebagai mitra,” ujarnya.
Melalui kesepakatan tersebut, mekanisme penyaluran kembali diatur dengan melibatkan mitra yang membantu pengambilan solar di SPBU. Pola itu mulai berjalan pada Selasa, dengan pengawasan Dinas TPHP untuk memastikan penyaluran tetap sesuai ketentuan.
Supriadin menyebutkan, sejauh pelaksanaan mekanisme tersebut, petani maupun mitra merasa terbantu. Petani tetap memperoleh solar sesuai alokasi, sementara pihak mitra memiliki ruang untuk melanjutkan aktivitasnya melalui pola kerja sama yang telah disepakati.