SULTENG RAYA – Sebanyak 25 pasangan di Kabupaten Parigi Moutong dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (15/10/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong, Marzuk Hululo, melaporkan bahwa kegiatan tersebut awalnya menargetkan 50 pasangan. Namun, setelah melalui proses verifikasi administrasi, hanya 25 pasangan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran yang hadir mewakili Bupati dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong dalam mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum perkawinan. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan perkawinan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak seluruh anggota keluarga.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, As’ad Latopada, menekankan pentingnya perhatian bersama terhadap masyarakat yang belum melengkapi administrasi perkawinan. Melalui sidang isbat nikah terpadu tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh dokumen hukum perkawinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan itu turut dihadiri anggota DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), para camat, lurah, kepala desa, peserta sidang, serta tokoh masyarakat. AJI