“Alhamdulillah, formulasi ini berjalan lancar. Petani merasa tidak dirugikan, pihak mitra juga terbantu karena ada pekerjaan, dan kami tetap melakukan pengawasan agar penyalurannya berjalan sesuai peruntukan,” katanya.
Dalam pengaturan alokasi, Supriadin menjelaskan bahwa kebutuhan solar bersubsidi bagi petani dihitung berdasarkan luas lahan dan tahapan kegiatan pertanian. Untuk setiap hektare lahan, alokasi solar pada tahap panen sebesar 70 liter. Sementara itu, kebutuhan untuk pengolahan lahan juga mendapat alokasi tersendiri sebesar 70 liter per hektare.
Dengan demikian, total alokasi untuk kegiatan pengolahan lahan dan panen mencapai 140 liter per hektare, sesuai ketentuan dan peruntukan yang berlaku. “Kalau untuk kuota, per hektare mendapat 70 liter untuk panen. Untuk pengolahan lahan ada alokasi lagi sebanyak 70 liter. Jadi, totalnya 140 liter per hektare untuk dua tahapan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Adapun pasokan solar untuk petani di SPBU Kampal diatur berdasarkan jadwal yang telah ditentukan. Penyaluran rutin dijadwalkan pada Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara pada Minggu, penyaluran dapat dilakukan bergantung pada ketersediaan pasokan.
Menurut Supriadin, setiap pasokan dialokasikan sebanyak 80 galon untuk petani. Pengangkutan juga diatur menggunakan satu unit truk yang disiapkan oleh mitra untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian distribusi. “Setiap pasokan dialokasikan 80 galon untuk petani. Pengangkutannya menggunakan satu armada truk agar lebih mudah kami kontrol dan awasi. Dengan begitu, proses distribusi lebih terkoordinasi,” ungkapnya.
Supriadin menegaskan, pengawasan Dinas TPHP menjadi bagian penting untuk menjaga agar solar bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak, bukan justru menimbulkan persoalan dalam proses penyaluran. Menurutnya, keterlibatan mitra dalam mekanisme terbaru tetap harus berjalan seiring dengan pengawasan pemerintah dan kepatuhan terhadap alokasi berdasarkan barcode petani.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan petani mendapatkan haknya. Mekanisme boleh diatur agar lebih mudah dan tertib, tetapi pengawasan harus tetap dilakukan sehingga solar bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan,” tutup Supriadin. AJI