SULTENG RAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Mentie, seorang kakek berusia 79 tahun, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Palu mengalami penundaan. Sidang yang sedianya digelar pada Rabu (14/10/2026) itu ditunda karena berkas dari JPU belum siap.

“Infonya kasi pidum lagi diklat, jadi tuntutan belum siap,” ujar Parawansa selaku penasehat hukum dari terdakwa, Mentie.

Pihak keluarga terdakwa, Siane (46) yang ditemui usai pembacaan penundaan sidang meyakini bahwa apa yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Veldy Thensy (pelapor) terhadap orang tuanya, dengan dakwaan penganiayaan tidaklah benar. Siane membeberkan, tuduhan penganiayaan itu bermula perselisihan mantan suaminya dengan orang tuanya mengenai kepemilikan rumah yang berada di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu.

“Memang rumah itu dibangun supaya saya dan Valdy bisa tinggal bersama anak-anak, namun setelah kami berpisah, dia dan anak-anak masih tinggal disitu,” jelasnya.

Lalu, cerita Siane, setelah dirinya dan Valdy bercerai, dia memilih untuk meninggalkan rumah itu, sehingga mantan suami dan anak-anaknya yang menempati rumah itu sebelum melanjutkan pendidikan di Jawa. Seiring berjalannya waktu, Valdy menikah lagi, dan memboyong istri barunya tinggal di rumah itu.

“Karena dia bawa istri barunya ke rumah itu, orang tua saya tidak senang, dan meminta Valdy dan istrinya mengosongkan rumah itu tetapi dia meminta waktu untuk tinggal dengan alasan masih menyekolahkan anak-anak,”ujar Siane.