Akhirnya orang tua memberi Valdy kesempatan tinggal di rumah itu dalam kurun waktu 2 tahun, lalu setelah kurang lebih 2 tahun berlalu, orang tua Siane kembali bertemu dan meminta untuk segera mengosongkan rumah itu, tetapi dalam pertemuan itu Valdy malah naik pitam dan bersikeras untuk tetap tinggal di rumah itu, hingga akhirnya perselisihan itu berlanjut pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 wita di Jalan Lagarutu. Valdy dan orang tua Siane terlibat adu mulut dan berujung pelaporan polisi atas dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan ayah Siane hingga masuk prosesnya hukumnya lanjut ke persidangan.

Mentie didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Siane mengakui, saat dia dan Valdy masih berstatus suami istri, Valdy dan dia membantu perbaikan rumah seperti membuat plafon dan terali besi. “Tapi uang perbaikan itu saya anggap uang bersama saya dan dia. Tapi kalau sertifikat rumah itu atas nama papa saya,”urainya.

Dari permasalahan ini, Siane berharap ayahnya tidak dinyatakan bersalah atas tuduhan yang menurut keluarga tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. “Saya berharap papa saya bisa bebas murni. Karena apa yang dituduhkan kepada dia tidak betul,” tutup Siana.AMR