SULTENG RAYA — Perkara dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas V Sekolah Dasar (SD) berusia 11 tahun di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, berakhir melalui jalur mediasi.
Laporan yang sebelumnya masuk ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parigi Moutong dicabut keluarga korban setelah proses mediasi digelar pada Senin, 28 September 2026.
Dalam mediasi yang berlangsung di Unit PPA Polres Parigi Moutong, disepakati guru terduga pelaku berinisial S dimutasi ke sekolah lain. Kebijakan itu diambil agar siswa yang menjadi korban dapat kembali menjalani aktivitas belajar tanpa harus berhadapan dengan guru yang diduga melakukan kekerasan.
“Setelah mediasi ini, proses penyelidikan tidak dilanjutkan lagi, karena laporan sudah dicabut hari itu juga,” ujar Kanit PPA Polres Parigi Moutong, AIPDA Mappi saat dihubungi, Kamis (1/10/2026).
Mediasi tersebut mempertemukan siswa bersama neneknya dengan guru S. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Plt Ketua PGRI Supardin Parigi Moutong, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong Ibrahim, Koordinator Wilayah Pendidikan dan PGRI Kecamatan Ampibabo, Unit PPA DP3AP2KB, serta pendamping sosial dari Dinas Sosial.
Kesepakatan mutasi menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memulihkan situasi di sekolah. Guru S juga telah mendapat peringatan dari Plt Kepala Disdikbud Parigi Moutong Sunarti serta menandatangani surat pernyataan d diatas materai. Apabila kembali melakukan perbuatan serupa, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi kode etik.
Sementara itu, Unit PPA DP3AP2KB Parigi Moutong tetap melakukan pendampingan terhadap korban, khususnya dalam proses pemulihan psikologis serta pemenuhan hak perlindungan anak.
Sebelum mediasi dilakukan, Unit PPA Polres Parigi Moutong telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diantaranya kakak korban dan dua teman korban yang mengetahui kejadian tersebut.
“Sebelumnya, kami sudah memeriksa kakak korban dan dua teman korban yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar Mappi.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan Unit PPA Polres Parigi Moutong secara profesional dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku sepanjang pihak korban sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme tersebut.
Meski laporan telah dicabut, perhatian terhadap perlindungan anak di lingkungan sekolah tidak boleh berhenti pada kesepakatan mediasi. Sekolah, guru, pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait tetap memiliki tanggung jawab memastikan kejadian serupa tidak terulang.
“Kami berharap, korban bisa kembali pulih dan bersekolah, setelah guru tersebut dimutasi,” pungkasnya. AJI
