SULTENG RAYA – Desa Suli Indah, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong, menjalani penilaian dan klarifikasi lapangan sebagai calon Desa Percontohan Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (1/10/2026).

Penilaian tersebut dilakukan Tim Penilai Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang melibatkan Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kegiatan dibuka Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si., selaku Ketua Tim Penilaian.

Fahrudin mengatakan, penilaian calon Desa Percontohan Anti Korupsi pada hari yang sama juga dilaksanakan di Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.

Menurutnya, Parigi Moutong sebelumnya telah mengikutsertakan Desa Kotaraya Selatan, Kecamatan Mepanga, dalam program Desa Percontohan Antikorupsi. Desa tersebut dinilai telah memberikan kesan positif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentu kita berharap Desa Suli tidak akan tertinggal, bahkan bisa melebihi Kotaraya,” ujar Fahrudin.

Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, khususnya Inspektorat, Kominfo, PMD, dan Pemerintah Desa Suli Indah dalam pelaksanaan penilaian dan klarifikasi lapangan tersebut.

Inspektur Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan penilaian sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala Desa Suli Indah, I Made Lostir, menyatakan pemerintah desa siap mengikuti seluruh tahapan penilaian serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Penilaian tersebut menjadi bagian dari proses untuk melihat kesiapan Desa Suli Indah dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat di tingkat desa. AJI